Pasal 7
(1) Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar
Nabati (BBN) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tahun Anggaran 2010 diperkirakan sebesar Rp88.890.776.000.000,00 (delapan puluh delapan triliun delapan ratus sembilan puluh miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta rupiah).
(2) Pengendalian anggaran subsidi BBM dalam Tahun
Anggaran 2010 dilakukan melalui efisiensi terhadap biaya distribusi dan margin usaha (alpha), serta melakukan kebijakan penghematan konsumsi BBM bersubsidi.
(3) Dalam . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
20
(3) Dalam hal perkiraan harga rata-rata minyak mentah
Indonesia (Indonesia Crude Price /ICP) dalam 1 (satu) tahun mengalami kenaikan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari harga yang diasumsikan dalam APBN-Perubahan 2010, Pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi.
- Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga
Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
