Pasal 6
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:
- Belanja pemerintah pusat menurut organisasi;
- Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan
- Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.
(2) Belanja . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
19
(2) Belanja pemerintah pusat menurut organisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp781.533.546.832.000,00 (tujuh ratus delapan puluh satu triliun lima ratus tiga puluh tiga miliar lima ratus empat puluh enam juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
(3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp781.533.546.832.000,00 (tujuh ratus delapan puluh satu triliun lima ratus tiga puluh tiga miliar lima ratus empat puluh enam juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
(4) Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp781.533.546.832.000,00 (tujuh ratus delapan puluh satu triliun lima ratus tiga puluh tiga miliar lima ratus empat puluh enam juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
(5) Dihapus.
(6) Perubahan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat
Tahun Anggaran 2010, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dirinci lebih lanjut dalam Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK).
- Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga
Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
