Pasal 26
(1) Dalam hal realisasi penerimaan negara tidak cukup
untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada saat tertentu, kekurangannya dapat dipenuhi dari dana Saldo Anggaran Lebih (SAL), Penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) atau penyesuaian belanja negara.
(2) Setelah . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
35
(2) Setelah terpenuhinya kebutuhan pembiayaan
melalui utang untuk tahun anggaran berjalan, Pemerintah dapat menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) untuk membiayai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun anggaran berikutnya (pre-financing).
(3) Pemerintah dapat melakukan pembelian SBN untuk
kepentingan stabilisasi pasar dengan tetap memperhatikan jumlah kebutuhan penerbitan SBN neto untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang ditetapkan.
(4) Dalam hal terdapat alternatif sumber pembiayaan
dari utang yang lebih menguntungkan, Pemerintah dapat melakukan perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang tanpa menyebabkan perubahan pada total pembiayaan utang tunai.
(5) Dalam kondisi pasar keuangan yang memburuk
sehingga menyebabkan kenaikan biaya utang, khususnya imbal hasil (yield) surat berharga negara secara signifikan, Pemerintah dapat melakukan penarikan pinjaman siaga baik dari kreditor bilateral maupun multilateral.
(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (5) ditetapkan dalam APBN Perubahan 2010 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2010.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
36
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 69
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri,
SETIO SAPTO NUGROHO
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN A T A S
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN 2009
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2010
I. UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2010 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 dilaksanakan mengacu pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2010, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2010. Selain itu, APBN Tahun Anggaran 2010 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan politik, yang berkembang dalam beberapa bulan terakhir, serta berbagai langkah kebijakan yang diperkirakan akan ditempuh dalam tahun 2010. Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, telah terjadi perubahan dan perkembangan pada faktor internal dan eksternal. Besaran-besaran yang dijadikan sebagai dasar perhitungan APBN 2010 adalah sebagai berikut: pertumbuhan ekonomi diperkirakan mencapai sekitar 5,5% (lima koma lima persen), nilai tukar rupiah diperkirakan akan berada pada kisaran Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per satu dolar Amerika Serikat, laju inflasi diperkirakan 5,0% (lima koma nol persen), rata-rata suku bunga SBI 3 (tiga) bulan diperkirakan akan mencapai 6,5% (enam koma lima persen), rata-rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) di pasar internasional dalam tahun 2010 diperkirakan akan berada pada kisaran US$65,0 (enam puluh lima koma nol dolar Amerika Serikat) per barel, dan lifting minyak mentah diperkirakan sekitar 965 (sembilan ratus enam puluh lima) ribu barel per hari.
Dengan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dengan melihat dan memperhatikan perilaku indikator ekonomi makro sepanjang tahun 2009, khususnya sejak pertengahan tahun 2009 dan satu bulan pertama tahun 2010, Pemerintah memandang perlu untuk memutakhirkan asumsi dasar ekonomi makro yang digunakan sebagai dasar penyusunan APBN 2010. Di tengah-tengah situasi ekonomi global yang belum seluruhnya pulih dari krisis keuangan dan ekonomi, perekonomian Indonesia tahun 2009 tumbuh 4,5% (empat koma lima persen). Perekonomian Indonesia tahun 2010 diperkirakan lebih baik dari tahun 2009, sehingga pertumbuhan ekonomi tahun 2010 diperkirakan mencapai sebesar 5,8% (lima koma delapan persen) lebih tinggi dibandingkan dengan asumsi dalam APBN Tahun Anggaran 2010.
Tingkat inflasi dalam tahun 2010 diperkirakan akan mencapai 5,3% (lima koma tiga persen), lebih tinggi bila dibandingkan laju inflasi yang ditetapkan dalam APBN tahun 2010. Peningkatan laju inflasi ini terutama dipengaruhi oleh meningkatnya harga beberapa komoditas internasional dan permintaan seiring dengan peningkatan aktivitas ekonomi domestik.
Sementara itu, nilai tukar rupiah dalam tahun 2010 diperkirakan mencapai Rp9.200,00 per US$, menguat dari asumsinya dalam APBN Tahun Anggaran 2010. Penguatan ini didorong antara lain oleh kembali meningkatnya arus modal masuk, membaiknya kinerja perekonomian dan terdapatnya sentimen positif di pasar global dan domestik dalam beberapa bulan terakhir. Penguatan rupiah juga dipengaruhi peningkatan cadangan devisa seiring dengan adanya dukungan kerja sama antarbank sentral melalui Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA). Untuk tetap mendorong kinerja sektor riil, tingkat suku bunga SBI-3 bulan dalam tahun 2010 dipertahankan pada tingkat 6,5% (enam koma lima persen) atau sama dengan asumsi dalam APBN Tahun Anggaran 2010.
Selanjutnya, harga minyak internasional pada awal tahun 2010 mengalami peningkatan seiring dengan peningkatan permintaan minyak mentah dunia. Hal ini pun terjadi pada ICP, yang cenderung meningkat, jika dibandingkan dengan harga rata-ratanya selama tahun 2009. Perkembangan ini diperkirakan akan berlanjut di tahun 2010 sehingga asumsi harga rata-rata minyak mentah Indonesia selama tahun 2010 diperkirakan mencapai US$80,0 (delapan puluh koma nol) per barel.
Perubahan pada besaran-besaran asumsi dasar ekonomi makro, yang pada gilirannya berpengaruh pula pada besaran-besaran APBN, akan diikuti dengan perubahan kebijakan fiskal dalam upaya untuk menyehatkan APBN melalui pengendalian defisit anggaran pada tingkat yang aman.
Penerimaan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Penerimaan perpajakan dalam tahun 2010 direncanakan sebesar Rp743.325,9 miliar, dengan tingkat tax ratio 11,9 persen. Angka tax ratio 11,9 persen tersebut merupakan persentase rasio penerimaan perpajakan terhadap nominal PDB Indonesia. Dalam hal ini, penerimaan perpajakan hanya mencakup penerimaan perpajakan pusat yang terdiri dari penerimaan PPh, PPN dan PPnBM, PBB, BPHTB, Pajak Lainnya, Cukai, Bea Masuk, dan Bea Keluar. Adapun penerimaan pajak daerah dan penerimaan sumber daya alam (SDA) tidak diperhitungkan sebagai penerimaan perpajakan sebagaimana yang ada digunakan di beberapa negara lainnya dalam menghitung tax ratio. Apabila memasukkan juga unsur penerimaan pajak daerah dan penerimaan SDA dalam perhitungan tax ratio, maka angka tax ratio Indonesia dimungkinkan akan jauh lebih tinggi dari 11,9 persen.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 47 tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 perlu diatur dengan Undang-Undang.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Angka 1
