UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN 2009
Pasal 25
(1) Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk
menyelesaikan piutang instansi Pemerintah yang diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, khususnya piutang terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan piutang berupa Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS), meliputi dan tidak terbatas pada restrukturisasi dan haircut piutang pokok sampai dengan 100% (seratus persen).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara
penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
- Ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga
Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
