UU
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 38
(1) LPEI wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan
yang telah diaudit kepada Menteri paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk olehepkumham.go Direktur Eksekutif dengan persetujuan Dewan Direktur.
(3) LPEI wajib mengumumkan laporan keuangan yang telah
diaudit melalui media massa elektronik dan paling sedikit 2 (dua) media massa cetak yang memiliki peredaran luas secara nasional, paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. Bagian Keenam Pembubaran
