UU
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 37
(1) Direktur Eksekutif menyiapkan Rencana Jangka Panjang
sebagai rencana strategis yang memuat sasaran yang hendak dicapai oleh LPEI dalam periode 5 (lima) tahunan.
(2) Direktur Eksekutif menyusun Rencana Kerja dan
Anggaran Tahunan sebagai penjabaran tahunan dari Rencana Jangka Panjang.
www.djpp.depkumham.go.id
17 2009, No.2
(3) Tata cara penyusunan, penyampaian, dan pengubahan
Rencana Jangka Panjang serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan ditetapkan dalam Peraturan Menteri. Bagian Kelima Pelaporan dan Akuntabilitas
