UU
PARTAI POLITIK
Pasal 36
(1) Sumber keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
merupakan pendapatan yang dapat digunakan untuk pengeluaran dalam pelaksanaan program, mencakup pendidikan politik, dan operasional sekretariat Partai Politik.
(2) Penerimaan dan pengeluaran keuangan Partai Politik dikelola
melalui rekening kas umum Partai Politik.
(3) Pengurus Partai Politik di setiap tingkatan melakukan
pencatatan atas semua penerimaan dan pengeluaran keuangan Partai Politik.
