UU
PARTAI POLITIK
Pasal 35
(1) Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1)
huruf b yang diterima Partai Politik berasal dari:
- perseorangan anggota Partai Politik yang pelaksanaannya diatur dalam AD dan ART;
- perseorangan bukan anggota Partai Politik, paling banyak senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per orang dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran; dan
- perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) per perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan
pada prinsip kejujuran, sukarela, keadilan, terbuka, tanggung jawab, serta kedaulatan dan kemandirian Partai Politik.
