UU
PARTAI POLITIK
Pasal 29
BAB 11 — REKRUTMEN POLITIK
(1) Partai Politik melakukan rekrutmen terhadap warga negara
Indonesia untuk menjadi:
- anggota Partai Politik;
- bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- bakal calon Presiden dan Wakil Presiden; dan
PRESIDEN
- bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
(2) Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD (2)danRekrutmenART serta . . . peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan atas rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilakukan dengan keputusan pengurus Partai Politik sesuai dengan AD dan ART.
