UU
PARTAI POLITIK
Pasal 22
BAB 9 — KEPENGURUSAN
Kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai dengan AD dan ART.
BAB 9 — KEPENGURUSAN
Kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai dengan AD dan ART.