UU
PARTAI POLITIK
Pasal 21
BAB 9 — KEPENGURUSAN
Kepengurusan Partai Politik dapat membentuk badan/lembaga yang bertugas untuk menjaga kehormatan dan martabat Partai Politik beserta anggotanya.
BAB 9 — KEPENGURUSAN
Kepengurusan Partai Politik dapat membentuk badan/lembaga yang bertugas untuk menjaga kehormatan dan martabat Partai Politik beserta anggotanya.