PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2005 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356)
ditetapkan menjadi Undang-Undang.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2005
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2005
Selaku
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Tata Usaha
ttd
Sugiri, SH
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial, yang mulai berlaku tanggal 14
Januari tahun 2005 dimaksudkan untuk memberikan pelayanan
penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat,
adil dan murah;
- bahwa pelaksanaan Undang-Undang tersebut memerlukan
pemahaman dan berbagai kesiapan sarana, prasarana, sumber daya
manusia, baik di lingkungan pemerintah maupun lembaga
peradilan;
- bahwa memperhatikan hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b masih diperlukan waktu yang cukup guna menjamin
pencapaian tujuan yang dimaksudkan dalam Undang Undang
Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial;
- bahwa . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa apabila Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial diberlakukan pada
waktu yang telah ditentukan, akan menghambat penyelesaian
perselisihan dan dapat mengganggu hubungan industrial;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4356);
