UU
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pasal 74
BAB 3 — PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
(1) Pada setiap Pengadilan Negeri yang telah ada Pengadilan Hubungan Industrial dibentuk Sub Kepaniteraan Pengadilan
Hubungan Industrial yang dipimpin oleh seorang Panitera Muda.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitera Muda sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) dibantu oleh beberapa orang
Panitera Pengganti.
