UU
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pasal 75
BAB 3 — PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
(1) Sub Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) mempunyai tugas:
- menyelenggarakan administrasi Pengadilan Hubungan Industrial; dan
- membuat daftar semua perselisihan yang diterima dalam buku perkara.
(2) Buku perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, sekurang-kurangnya memuat nomor urut, nama dan alamat
para pihak, dan jenis perselisihan.
