UU
PARTAI POLITIK
Pasal 15
(1) Partai Politik wajib melaporkan daftar sebagaimana dimaksud Pasal 14
ayat (4) beserta laporan keuangannya setiap akhir tahun dan setiap 15 (lima belas) hari sebelum serta 30 (tiga puluh) hari sesudah pemilihan umum kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) sewaktu-waktu dapat diaudit oleh
akuntan publik yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
