UU
PARTAI POLITIK
Pasal 14
(1) Jumlah sumbangan dari setiap orang yang dapat diterima oleh Partai
Politik sebanyak-banyaknya adalah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dalam waktu satu tahun.
PRESIDEN
(2) Jumlah sumbangan dari setiap perusahaan dan setiap badan lainnya yang
dapat diterima oleh Partai Politik sebanyak-banyaknya adalah Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dalam waktu satu tahun.
(3) Sumbangan yang berupa barang dinilai menurut nilai pasar yang berlaku
dan diperlakukan sama dengan sumbangan yang berupa uang.
(4) Partai Politik memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangannya
serta terbuka untuk diaudit oleh akuntan publik.
