UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TULANG BAWANG
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus berasal dari
sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan yang terdiri dari wilayah kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
- Kecamatan Kota Agung;
- Kecamatan Talang Padang;
- Kecamatan Wonosobo;
- Kecamatan Pulau Panggung;
- Kecamatan Pagelaran;
- Kecamatan Pringsewu;
PRESIDEN
- Kecamatan...
- Kecamatan Sukoharjo;
- Kecamatan Pardasuka;
- Kecamatan Cukuh Balak;
- Kecamatan Gadingrejo.
(2) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditata dan ditetapkan sehingga terdiri dari wilayah kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
- Kecamatan Kota Agung;
- Kecamatan Talang Padang;
- Kecamatan Wonosobo;
- Kecamatan Pulau Panggung;
- Kecamatan Pagelaran;
- Kecamatan Pringsewu;
- Kecamatan Sukoharjo;
- Kecamatan Pardasuka;
- Kecamatan Cukuh Balak;
- Kecamatan Gadingrejo;
- Kecamatan Pugung.
