UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TULANG BAWANG
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang berasal dari
sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara yang terdiri dari wilayah kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
- Kecamatan Mesuji;
- Kecamatan Menggala;
- Kecamatan Tulang Bawang Tengah;
- Kecamatan Tulang Bawang Udik.
(2) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditata dan ditetapkan sehingga terdiri dari wilayah kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
- Kecamatan Mesuji;
- Kecamatan Menggala;
- Kecamatan Tulang Bawang Tengah;
- Kecamatan Tulang Bawang Udik.
- Kecamatan Simpang Pematang;
- Kecamatan Gedung Aji;
- Kecamatan Gunung Terang;
- Kecamatan Banjar Agung.
