UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TULANG BAWANG
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
