UU
USAHA PERASURANSIAN
Pasal 19
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Dalam ha] perusahaan telah berhasil melakukan tindakan dalam rangka mengatasi penyebab dari pembatasan kegiatan usahanya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), maka perusahaan yang bersangkutan dapat melakukan usahanya kembali.
