UU
USAHA PERASURANSIAN
Pasal 18
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam hal tindakan untuk memenuhi rencana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) telah dilaksanakan dan apabila dari pelaksanaan tersebut dapat disimpulkan bahwa perusahaan yang bersangkutan tidak mampu atau tidak bersedia menghilangkan hal-hal yang menyebabkan pembatasan termaksud, maka Menteri mencabut izin usaha perusahaan.
(2) Pencabutan izin usaha diumumkan oleh Menteri dalam surat
kabar harian di Indonesia yang memiliki peredaran yang luas.
PRESIDEN
