Pasal 17
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam hal terdapat pelanggaran terhadap ketentuan dalam
Undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, Menteri dapat melakukan tindakan berupa pemberian peringatan, pembatasan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterapkan
dengan tahapan pelaksanaan sebagai berikut:
Pemberian peringatan;
Pembatasan kegiatan usaha;
Pencabutan izin usaha.
(3) Sebelum pencabutan izin usaha, Menteri dapat memerintahkan
perusahaan yang bersangkutan untuk menyusun rencana dalam rangka mengatasi penyebab dari pembatasan kegiatan usahanya.
(4) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) serta jangka waktu bagi perusahaan dalam memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
