Pasal 16
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Setiap Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa,
Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi wajib menyampaikan neraca dan perhitungan laba rugi perusahaan beserta penjelasannya kepada Menteri.
(2) Setiap perusahaan perasuransian wajib menyampaikan laporan
operasional kepada Menteri.
(3) Setiap Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa,
dan Perusahaan Reasuransi wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi perusahaan dalam surat kabar harian di Indonesia yang memiliki peredaran yang luas.
(4) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),
dan ayat(3), setiap Perusahaan Asuransi Jiwa wajib menyampaikan laporan investasi kepada Menteri.
(5) Bentuk, susunan dan jadwal penyampaian laporan serta
pengumuman neraca dan perhitungan laba rugi perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
PRESIDEN
