UU
USAHA PERASURANSIAN
Pasal 20
BAB 10 — KEPAILITAN DAN LIKUIDASI
(1) Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam Peraturan
Kepailitan, dalam hal terdapat pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, maka Menteri, berdasarkan kepentingan umum dapat memintakan kepada Pengadilan agar perusahaan yang bersangkutan dinyatakan pailit.
(2) Hak pemegang polis atas pembagian harta kekayaan Perusahaan
Asuransi Kerugian atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang dilikuidasi merupakan hak utama.
