Pasal 13
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Perusahaan Pialang Asuransi dilarang menempatkan penutupan
asuransi kepada suatu perusahaan asuransi yang merupakan Afiliasi dari Perusahaan Pialang Asuransi yang bersangkutan, kecuali apabila calon tertanggung telah terlebih dahulu diberitahu secara tertulis dan menyetujui mengenai adanya Afiliasi tersebut.
(2) Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi dilarang melakukan
penilaian kerugian atas obyek asuransi yang diasuransikan kepada Perusahaan Asuransi Kerugian yang merupakan Afiliasi dari Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi yang bersangkutan.
(3) Perusahaan Konsultan Aktuaria dilarang memberikan jasa kepada
Perusahaan Asuransi Jiwa atau dana pensiun yang merupakan Afiliasi dari Perusahaan Konsultan Aktuaria yang bersangkutan.
(4) Agen Asuransi dilarang bertindak sebagai agen dari perusahaan
asuransi yang tidak mempunyai izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
