UU
USAHA PERASURANSIAN
Pasal 12
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Perusahaan Pialang Asuransi dilarang menempatkan penutupan asuransi pada perusahaan asuransi yang tidak mempunyai izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
