Pasal 11
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perasuransian
meliputi
- Kesehatan keuangan bagi Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Reasuransi, yang terdiri dari:
Batas tingkat solvabilitas;
Retensi sendiri;
Reasuransi;
Investasi;
Cadangan teknis; dan
Ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan kesehatan keuangan;
- Penyelenggaraan usaha, yang terdiri dari:
Syarat-syarat polis asuransi;
tingkat premi;
Penyelesaian klaim;
Persyaratan keahlian di bidang perasuransian; dan
Ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan usaha.
(2) Setiap Perusahaan Perasuransian wajib memelihara kesehatan
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta wajib melakukan usaha sesuai dengan prinsip-prinsip asuransi yang sehat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesehatan keuangan darl
penyelenggaraan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
