UU
USAHA PERASURANSIAN
Pasal 14
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Program Asuransi Sosial hanya dapat diselenggarakan oleh Badan
Usaha Milik Negara.
(2) Terhadap perusahaan yang menyelenggarakan Program Asuransi
Sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan dalam Undang-undang ini.
PRESIDEN
