UU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 9
BAB 4 — SATUAN, JALUR DAN JENIS PENDIDIKAN
(1) Satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar yang
dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah.
(2) Satuan pendidikan yang disebut sekolah merupakan bagian dari pendidikan
yang berjenjang dan bersinambungan.
(3) Satuan pendidikan luar sekolah meliputi keluarga, kelompok belajar, kursus, dan
satuan pendidikan yang sejenis.
