Pasal 10
BAB 4 — SATUAN, JALUR DAN JENIS PENDIDIKAN
(1) Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui 2 (dua) jalur yaitu jalur
pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
(2) Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di
sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar secara berjenjang dan bersinambungan.
(3) Jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di
luar sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar yang tidak harus berjenjang dan bersinambungan.
(4) Pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang
diselenggarakan dalam keluarga dan yang memberikan keyakinan agama, nilai budaya, nilai moral dan keterampilan.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang tidak
menyangkut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
