Pasal 11
BAB 4 — SATUAN, JALUR DAN JENIS PENDIDIKAN
(1) Jenis pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan
umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
(2) Pendidikan umum merupakan pendidikan yang mengutamakan perluasan
www.djpp.depkumham.go.id
pengetahuan dan peningkatan keterampilan peserta didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat-tingkat akhir masa pendidikan.
(3) Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik
untuk dapat bekerja dalam bidang tertentu.
(4) Pendidikan luar biasa merupakan pendidikan yang khusus diselenggarakan
untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental.
(5) Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan yang berusaha meningkatkan
kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan untuk pegawai atau calon pegawai suatu Departemen Pemerintah atau Lembaga Pemerintah Non Departemen.
(6) Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta
didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan.
(7) Pendidikan akademik merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada
penguasaan ilmu pengetahuan.
(8) Pendidikan profesional merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada
kesiapan penerapan keahlian tertentu.
(9) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan
ayat (8) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesatu Umum
