UU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 12
BAB 5 — JENJANG PENDIDIKAN
Jenjang pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
(1) Selain jenjang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
diselenggarakan pendidikan prasekolah.
(2) Syarat-syarat dan tata cara pendirian serta bentuk satuan, lama pendidikan, dan
penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Pendidikan Dasar
