UU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 13
BAB 5 — JENJANG PENDIDIKAN
(1) Pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan
kemampuan serta memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah.
(2) Syarat-syarat dan tata cara pendirian, bentuk satuan, lama pendidikan dasar dan
penyelenggaraan pendidikan dasar ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
www.djpp.depkumham.go.id
