UU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 14
BAB 5 — JENJANG PENDIDIKAN
(1) Warga negara yang berumur 6 (enam) tahun berhak mengikuti pendidikan dasar.
(2) Warga negara yang berumur 7 (tujuh) tahun berkewajiban mengikuti pendidikan
dasar atau pendidikan yang setara, sampai tamat.
(3) Pelaksanaan wajib belajar ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Pendidikan Menengah
