Pasal 15
BAB 5 — JENJANG PENDIDIKAN
(1) Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan
pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.
(2) Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan,
pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, dan pendidikan keagamaan.
(3) Lulusan pendidikan menengah yang memenuhi persyaratan berhak melanjutkan
pendidikan pada tingkat pendidikan yang lebih tinggi.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pendidikan Tinggi
