Pasal 16
BAB 5 — JENJANG PENDIDIKAN
(1) Pendidikan tinggi merupakan kelanjutan pendidikan menengah yang
diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.
(2) Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan
tinggi yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut atau universitas.
(3) Akademi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan
terapan dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu.
(4) Politeknik merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan
terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
(5) Sekolah tinggi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan
akademik dan/atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu.
(6) Institut merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang
menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis.
www.djpp.depkumham.go.id
(7) Universitas merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang
menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu.
(8) Syarat-syarat dan tata cara pendirian, struktur perguruan tinggi dan
penyelenggaraan pendidikan tinggi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
