UU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 17
BAB 5 — JENJANG PENDIDIKAN
(1) Pendidikan tinggi terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
(2) Sekolah tinggi, institute dan universitas menyelenggarakan pendidikan akademik
dan/atau profesional.
(3) Akademi dan politeknik menyelenggarakan pendidikan profesional.
