Pasal 18
BAB 5 — JENJANG PENDIDIKAN
(1) Pada perguruan tinggi ada gelar sarjana, magister, doktor, dan sebutan
profesional.
(2) Gelar sarjana hanya diberikan oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas.
(3) Gelar magister dan doktor diberikan oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas
yang memenuhi persyaratan.
(4) Sebutan profesional dapat diberikan oleh perguruan tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan profesional.
(5) Institut dan universitas yang memenuhi persyaratan berhak untuk memberikan
gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) kepada tokoh-tokoh yang dianggap perlu memperoleh penghargaan amat tinggi berkenaan dengan jasa- jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan ataupun kebudayaan.
(6) Jenis gelar dan sebutan, syarat-syarat dan tata cara pemberian, perlindungan
dan penggunaannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
