UU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 19
BAB 5 — JENJANG PENDIDIKAN
(1) Gelar dan/atau sebutan lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan digunakan
oleh lulusan perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memiliki gelar dan/atau sebutan yang bersangkutan.
(2) Penggunaan gelar dan/atau sebutan lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan
dalam bentuk yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan atau dalam bentuk singkatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
