UU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 20
BAB 5 — JENJANG PENDIDIKAN
Penggunaan gelar akademik atau sebutan profesional yang diperoleh dari perguruan tinggi di luar negeri harus digunakan dalam bentuk asli sebagaimana diperoleh dari perguruan tinggi yang bersangkutan, secara lengkap ataupun dalam bentuk singkatan.
www.djpp.depkumham.go.id
