UU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 21
BAB 5 — JENJANG PENDIDIKAN
(1) Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat diangkat guru besar atau
profesor.
(2) Pengangkatan guru besar atau profesor sebagai jabatan akademik didasarkan
atas kemampuan dan prestasi akademik atau keilmuan tertentu.
(3) Syarat-syarat dan tata cara pengangkatan termasuk penggunaan sebutan guru
besar atau profesor ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
