UU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 22
BAB 5 — JENJANG PENDIDIKAN
(1) Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan pada
perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan.
(2) Perguruan tinggi memiliki otonomi dalam pengelolaan lembaganya sebagai
pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi dan penelitian ilmiah.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
