UU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 23
BAB 6 — PESERTA DIDIK
(1) Pendidikan nasional bersifat terbuka dan memberikan keleluasaan gerak kepada
peserta didik.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh
Menteri.
