UU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 24
BAB 6 — PESERTA DIDIK
Setiap peserta didik pada suatu satuan pendidikan mempunyai hak-hak berikut : 1 mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
- mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
- mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku; 4 pindah ke satuan pendidikan yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan yang hendak dimasuki;
- memperoleh penuaian hasil belajarnya;
- menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan;
- mendapat pelayanan khusus bagi yang menyandang cacat.
