UU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 25
BAB 6 — PESERTA DIDIK
(1) Setiap peserta didik berkewajiban untuk :
- ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
www.djpp.depkumham.go.id
- mematuhi semua peraturan yang berlaku;
- menghormati tenaga kependidikan;
- ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh
Menteri.
