UU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 8
BAB 3 — HAK WARGA NEGARA
(1) Warga negara yang memiliki kelainan fisik dan/atau mental berhak memperoleh
pendidikan luar biasa.
(2) Warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak
memperoleh perhatian khusus.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
