UU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 33
BAB 8 — SUMBER DAYA PENDIDIKAN
Pengadaan dan pendayagunaan sumber daya pendidikan dilakukan oleh Pemerintah, masyarakat, dan/atau keluarga peserta didik.
BAB 8 — SUMBER DAYA PENDIDIKAN
Pengadaan dan pendayagunaan sumber daya pendidikan dilakukan oleh Pemerintah, masyarakat, dan/atau keluarga peserta didik.