UU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 32
BAB 7 — TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Kedudukan dan penghargaan bagi tenaga kependidikan diberikan berdasarkan
kemampuan dan prestasinya.
(2) Pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur oleh Pemerintah.
(3) Pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan..
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
peraturan Pemerintah.
www.djpp.depkumham.go.id
