UU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 31
BAB 7 — TENAGA KEPENDIDIKAN
Setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk :
- membina loyalitas pribadi dan peserta, didik terhadap ideologi negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- menjunjung tinggi kebudayaan bangsa;
- melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian;
- meningkatkan kemampuan profesional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa;
- menjaga nama baik sesuai dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat, bangsa dan negara.
