UU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 30
BAB 7 — TENAGA KEPENDIDIKAN
Setiap tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan tertentu mempunyai hak-hak berikut :
- memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial :
- tenaga kependidikan yang memiliki kedudukan sebagai pegawai negeri memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan umum yang berlaku bagi pegawai negeri;
- Pemerintah dapat memberi tunjangan tambahan bagi tenaga kependidikan ataupun golongan tenaga kependidikan tertentu; c tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat memperoleh gaji dan tunjangan dari badan/perorangan yang bertanggung jawab atas satuan pendidikan yang bersangkutan;
- memperoleh pembinaan karir berdasarkan prestasi kerja;
- memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya;
- memperoleh penghargaan sesuai dengan darma baktinya;
- menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan yang lain dalam melaksanakan tugasnya.
